Kemenag Serahkan Sertifikat Halal Vaksin Merah Putih

JAKARTA – Kementerian Agama menyerahkan sertifikat halal vaksin Merah Putih kepada PT Biotis Pharmaceuticals, selaku produsen vaksin setelah dilakukan audit produk oleh LPPOM MUI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Kita memiliki otonomi atas ketersediaan vaksin. Selama ini vaksin masih beli dan mendapat bantuan dari negara lain. Tapi kemandirian vaksin sangat penting,” ujar Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, saat penyerahan sertifikat vaksin Merah Putih kepada PT Biotis Pharmaceuticals yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Yaqut mengatakan, PT Biotis telah mengambil langkah berani karena masuk ke dalam industri vaksin COVID-19 di penghujung masa pandemi.

Apalagi, kini vaksin telah diproduksi secara massal oleh negara-negara pengembang dalam upaya mengakhiri pandemi COVID-19.

Tetapi, kata Yaqut langkah ini diambil semata-mata karena kecintaan anak bangsa agar mandiri dari segi ketersediaan vaksin COVID-19.

“Harus mikir berkali-kali, jangan-jangan saat vaksin sudah sampai uji klinis terus pandemi berakhir, terus vaksinnya buat apa? Ini industri high risk, tapi ini diambil karena kecintaan anak bangsa,” kata dia.

Di sisi lain, vaksin Merah Putih ini akan membuat partisipasi masyarakat Indonesia, khususnya umat muslim, makin yakin untuk mendapatkan vaksin yang teruji kehalalannya.

“Tapi selaku masyarakat muslim, kita diberikan vaksin halal. Kita menggunakan vaksin yang tak perlu ditanya-tanya halal atau haram. Melalui BPJPH prosesnya diaudit dari awal hingga akhir, bahwa vaksin ini benar-benar halal,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Aqil Irham, memastikan kehalalan vaksin Merah Putih. BPJPH turut terlibat mulai dari proses audit hingga produksinya.

Lihat juga...