KKP : 10 Kapal Ikan Indonesia Pelanggar Ketentuan Ditertibkan

JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan menertibkan 10 kapal ikan Indonesia yang dinilai melanggar ketentuan karena beroperasi tidak sesuai aturan di kawasan perairan Halmahera (Maluku) dan Banggai (Sulawesi Tengah).

“Untuk mengawal penangkapan ikan terukur, kami akan terus melaksanakan pengawasan untuk memastikan program tersebut dapat berjalan baik di lapangan, termasuk melalui operasi untuk mendorong kepatuhan kapal perikanan Indonesia,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Ia mengemukakan, penertiban terhadap kapal perikanan Indonesia yang melanggar ketentuan tersebut merupakan sinyalemen keseriusan KKP dalam mengawal program prioritas Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yaitu penangkapan ikan terukur.

Adin menjelaskan bahwa pengamanan yang dilakukan terhadap sembilan kapal ikan Indonesia yaitu KM. INDO MARINA 8, KM. INDO MARINA 10, KM. CANCER 78, KM. TEGUH JAYA, KM. YASIN 04, KM. MULIA JAYA 6, KM. TEGUH JAYA 8, KM. YASIN 09, dan KM. ASMORO JAYA 8 dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Paus 01 di wilayah Perairan Halmahera.

Sedangkan satu kapal lagi adalah KM. BUDI HARAPAN 09 yang diamankan oleh KP. Hiu Macan 06 di Perairan Banggai.

Adin menegaskan bahwa pengamanan terhadap kapal ikan Indonesia ini merupakan bukti KKP sangat serius mempersiapkan program penangkapan ikan terukur.

Dalam penangkapan yang dilakukan oleh KP. Paus 01 tersebut diketahui 7 kapal beroperasi tidak sesuai dengan daerah penangkapan ikan (DPI), sedangkan 2 kapal lainnya diindikasikan melakukan alih muatan (transhipment) tidak sesuai dengan ketentuan, dan 1 kapal habis masa berlaku Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Lihat juga...