KKP Proses Hukum Pelaku Penambangan Pasir Laut di Pulau Rupat Riau
PEKANBARU — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan akan memproses hukum perusahaan yang melakukan penambangan pasir di perairan Pulau Rupat, Provinsi Riau.
“Terhadap temuan pelanggaran ini, kami akan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, kepada wartawan di Dumai, Riau, Senin.
Adin Nurawaluddin mengatakan proses pengungkapan kasus pelanggaran ini telah berjalan dengan melibatkan berbagai instansi terkait, mulai dari adanya pengaduan masyarakat kepada jajaran Kepolisian Daerah Riau, proses verifikasi yang juga melibatkan Pemerintah Daerah dan juga WALHI sampai dengan intercept yang dilakukan Ditjen PSDKP.
Hasilnya merujuk pada kesimpulan bahwa kegiatan penambangan tersebut tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), dan diduga menimbulkan abrasi yang mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan juga kerusakan padang lamun sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat khususnya nelayan.
“Salah satu hal yang menjadi pertimbangan penting kami adalah dampak kegiatan ini terhadap kawasan pesisir dan nelayan. Apalagi Pulau Rupat ini termasuk Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT),” katanya.
Adin juga menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada masyarakat yang telah melaporkan pelanggaran tersebut serta instansi terkait lainnya yang telah bahu membahu dalam penanganan permasalahan ini. Lebih lanjut Adin memastikan bahwa Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Polsus PWP3K) akan bekerja untuk memproses pelanggaran yang dilakukan oleh PT. LMU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.