KPK Panggil Tersangka Korupsi Proyek di Buru Selatan Maluku

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil tersangka Ivana Kwelju (IK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 di Pemkab Buru Selatan, Provinsi Maluku.

Ivana merupakan wiraswasta/Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana. Dalam jadwal pemeriksaan, KPK memanggil Ivana dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).

“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 di Pemerintah Kabupaten Buru Selatan untuk tersangka TSS. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

KPK pada Rabu (26/1) telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan Tahun 2011-2016.

Sebagai penerima, yaitu Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta. Sementara sebagai pemberi Ivana Kwelju (IK).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Tagop yang menjabat Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan di antaranya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Tagop selanjutnya merekomendasi dan menentukan secara sepihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.

Lihat juga...