Menteri Tito Apresiasi Semua Pihak yang Rampungkan RUU Tujuh Provinsi

JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan apresiasi bagi semua pihak atas dedikasinya sehingga Rancangan Undang-Undang (RUU) Tujuh Provinsi bisa dirampungkan.

Mendagri Tito Karnavian dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menyebutkan RUU Tujuh Provinsi resmi disahkan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna di DPR RI, Selasa.

Tujuh UU Provinsi itu, yakni UU tentang Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Utara (Sulut), Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Barat (Kalbar).

“Alhamdulillah sudah disahkan tujuh UU untuk tujuh provinsi,” kata Mendagri.

Dia mengapresiasi berbagai pihak yang dinilainya telah bekerja efektif dan penuh dedikasi sehingga mampu merampungkan tujuh RUU tersebut hingga disahkan menjadi UU.

“Atas nama pemerintah, kami mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya pada semua pihak yang telah membuat Tujuh RUU Provinsi ini dapat ditetapkan menjadi UU,” kata dia.

Mendagri menjelaskan Tujuh UU Provinsi yang telah disahkan bukan bertujuan membentuk daerah baru, tetapi dasar hukumnya masih mengacu pada regulasi lama sehingga perlu diperbarui dan disesuaikan dengan kondisi sekarang.

Misalnya saja, UU yang mengatur tentang provinsi sebelumnya termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Provinsi yang masih mengacu UU Republik Indonesia Serikat (RIS).

“Aspirasi dari semua kepala daerah dan tokoh masyarakat dari tujuh provinsi itu, sesuai aturan UU, satu provinsi itu adalah satu UU, bukan gabungan, sekarang kan situasinya berbeda,” ucapnya.

Lihat juga...