Pemkab Kudus: Sekolah yang Ditemukan Kasus COVID-19 harus Menghentikan PTM
KUDUS — Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengingatkan sekolah yang mengabaikan protokol kesehatan selama menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) dan ditemukan kasus COVID-19, maka PTM harus dihentikan sementara.
“Keputusannya tentu menunggu hasil surveilans epidemiologis. Hal itu juga sesuai dengan keputusan bersama empat menteri, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri,” kata Kepala Disdikpora Kudus Harjuna Widada di Kudus, Kamis.
Ia mengatakan pihaknya juga sudah membuat surat edaran kepada sekolah bahwa PTM dapat dilaksanakan dengan peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan dan atau dengan pembelajaran jarak jauh.
Kalaupun hendak menggelar pembelajaran jarak jauh, dia meminta, sekolah untuk melaporkannya kepada Disdipora Kudus.
“Sekolah juga bisa memberikan pilihan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk memilih anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh,” ujarnya.
Kebijakan tersebut, kata dia, sebagai tindak lanjut atas peningkatan kasus terkonfirmasi COVID-19 di Kabupaten Kudus saat ini.
Untuk itu, semua sekolah diminta memperketat penerapan protokol kesehatan baik untuk siswa maupun guru selama di sekolah. Peran Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 juga diminta dioptimalkan dalam pengawasannya.
“Setiap siswa maupun guru yang baru datang, maka Satgas COVID-19 harus memastikan suhu tubuh mereka ideal sebagai bentuk penapisan (screening) kesehatan sebelum mereka mengikuti pembelajaran di sekolah,” ujarnya.
Penapisan kesehatan melalui tes cepat antigen juga rutin digelar secara sampling di masing-masing sekolah.