Pemkot Yogyakarta Lanjutkan PPKM Level 3

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (FOTO ANTARA/Eka AR)

YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta kembali menjalankan PPKM level 3 dan memastikan melaksanakan berbagai aturan pembatasan kegiatan masyarakat di berbagai sektor dengan pengawasan yang ketat, sebagai upaya menekan potensi penularan kasus.

“Bagaimanapun juga, arti dari PPKM adalah pembatasan kegiatan masyarakat. Ya, harus ada pembatasan yang dilakukan dalam berbagai kegiatan masyarakat,” kata Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Rabu (16/2/2022).

Menurut dia, aturan pembatasan yang akan diberlakukan di Kota Yogyakarta tetap disesuaikan dan mengacu pada aturan nasional yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Gubernur DIY.

Aturan pembatasan yang dilakukan, kata dia, harus disertai dengan pengawasan sehingga selaras dengan upaya pemerintah daerah untuk menekan laju penularan kasus COVID-19 di masyarakat.

“Meskipun saat ini varian Omicron disebut hanya memberikan efek yang ringan, tetapi perlu saya tegaskan kembali agar masyarakat tidak bersikap menggampangkan,” katanya.

Varian Omicron, lanjut dia, tetap dapat memberikan dampak yang fatal pada kelompok rentan seperti lansia terutama yang belum menjalani vaksinasi dan warga yang memiliki penyakit penyerta (komorbid).

“Pemerintah Kota Yogyakarta ingin warga tetap dalam kondisi sehat dan penularan kasus semakin meluas meskipun pemerintah daerah sudah menyiapkan berbagai sarana dan prasarana untuk penanganan pasien,” katanya.

Sarana isolasi bagi pasien terkonfirmasi positif COVID-19 sudah ditambah, yaitu memanfaatkan Tower Dua Rusunawa Bener yang memiliki 44 unit kamar.

Selter tersebut mendukung operasional selter di Tower Satu Rusunawa Bener yang sudah dioperasionalkan sejak September 2020 dan selter di Rusunawa Gemawang yang saat ini belum dioperasionalkan kembali.

Lihat juga...