Plt Kadis PUPRP HSU Didakwa Terima Hadiah Rp540 Juta

BANJARMASIN – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Maliki, menerima hadiah Rp540 juta dari dua kontraktor untuk proyek irigasi.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa KPK Budi Nugraha, saat sidang pembacaan dakwaan terhadap Maliki di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (2/2/2022).

Maliki yang mengikuti sidang secara daring dari Lapas Klas IIA Banjarmasin, didakwa karena diduga telah menerima suap berupa komitmen fee 15 persen untuk dua pengerjaan proyek di Bidang Sumber Daya Air SDA, Dinas PUPRP HSU.

Komitmen fee diterima Maliki dari dua kontraktor, yaitu Marhaini selaku Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru untuk pengerjaan proyek daerah irigasi rawa (DIR) Kayakah dan DIR Banjang.

Diketahui, kedua pihak swasta itu juga jadi terdakwa dalam kasus yang sama usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Selain itu, Maliki juga didakwa telah bersama-sama bersekongkol dengan Bupati HSU nonaktifkan Abdul Wahid, dalam pengaturan pemenang lelang.

Atas tindakannya itu, Maliki didakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian alternatifnya Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Lihat juga...