Polisi Amankan 44 Batang Tanaman Ganja Polybag di Pasaman Barat

SIMPANG EMPAT – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatra Barat, mengamankan 44 batang tanaman ganja dalam polybag milik tersangka berinisial AMH (34) di Jorong Lubuak Sariak, Nagari Kajai Baru, Kecamatan Talamau.

“Kita menangkap tersangka dengan barang bukti tanaman ganja pada Jumat (18/2) sekitar pukul 07.00 WIB. Hari ini baru kita publikasikan,” kata Kepala Satresnarkoba Polres Pasaman Barat, AKP Eri Yanto di Simpang Empat, Sabtu (19/2/2022).

Ia mengatakan, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan 41 batang tanaman diduga jenis ganja tinggi lebih kurang satu meter dan tiga batang tanaman diduga jenis ganja ukuran tinggi 20 centimeter.

Kemudian, 44 buah polybag warna hitam yang berisi tanah dan masing-masingnya ditanami atau batang bibit tanaman diduga jenis ganja, satu buah kotak plastik warna ungu merek trisula yang di dalamnya berisi tisu warna putih dan terdapat diduga biji tanaman diduga jenis ganja dan satu buah alat semprot tangan warna merah putih.

“Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” sebutnya.

Ia menjelaskan, pengungkapan peristiwa itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa di daerah Jorong Lubuak Sariak, Nagari Kajai Talamau, di kebun jagung milik masyarakat ada tanaman yang dicurigai ganja.

Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat melakukan penyelidikan dengan cara memastikan dimana posisi pasnya dan memastikan bahwa tanaman tersebut adalah tanaman diduga jenis ganja.

Lihat juga...