Presiden Joe Biden Perpanjang Status Darurat Nasional COVID-19
WASHINGTON – Presiden Joe Biden pada Jumat (18/2) mengatakan status darurat nasional COVID Amerika Serikat yang ditetapkan pada Maret 2020, akan diperpanjang tahun ini menjadi setelah 1 Maret, lantaran risiko berkelanjutan terhadap kesehatan publik.
“Status darurat nasional ini masih perlu dilanjutkan,” kata Biden dalam sepucuk surat kepada ketua DPR dan ketua Senat pada Jumat.
Surat tersebut dirilis oleh Gedung Putih.
Status darurat akan terhapus secara otomatis kecuali, dalam 90 hari sebelum tanggal peringatan penetapan status tersebut, presiden mengirim pemberitahuan kepada Kongres bahwa status darurat akan diteruskan hingga melewati tanggal penetapan.
Biden menuturkan, kematian lebih dari 900.000 warga Amerika karena COVID-19 menggarisbawahi perlunya penanganan pandemi dengan “kapasitas penuh” pemerintah federal.
Mantan presiden Donald Trump mengumumkan status darurat nasional hampir dua tahun silam, untuk mengucurkan dana bantuan federal senilai 50 miliar (sekitar Rp718 triliun).
Langkah Biden untuk memperpanjang status darurat terjadi bahkan pada saat para pemimpin lokal di AS mencabut pembatasan COVID selagi gelombang Omicron surut.
Gubernur New York dan Massachusetts pekan lalu mengumumkan, bahwa mereka akan menyudahi kewajiban tertentu soal pemakaian masker di negara bagian yang mereka pimpin.
Pelonggaran aturan seperti itu diambil menyusul langkah serupa yang sudah diterapkan di negara bagian New Jersey, California, Connecticut, Delaware, dan Oregon.
Beberapa pejabat kesehatan AS sebelumnya pekan ini mengatakan sedang bersiap menghadapi tahap pandemi selanjutnya saat kasus Omicron mereda. (Ant)