Ribuan Buruh Siap Gelar Unjuk Rasa di Kemenaker dan Jamsostek

angkapan layar - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual di Youtube Bicaralah Buruh, Selasa (15/2/2022). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

JAKARTA – Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja wilayah Jabodetabek siap menggelar aksi unjuk rasa di dua tempat, yakni Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan Kantor Pusat BP Jamsostek pada Rabu (16/2).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menjelaskan aksi digelar untuk menuntut pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), yang dinilai merugikan  karena dana JHT baru bisa dicairkan jika pekerja berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.

“Aksi akan diikuti ribuan (buruh) karena puluhan ribu tidak memungkinkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Wilayah Jabodetabek akan kita pusatkan aksi di Kantor Kemenaker dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek,” kata Said, dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (15/2/2022).

Aksi tersebut rencananya digelar mulai pukul 10.00 WIB, yang dipusatkan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur Jakarta Selatan serta Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di Jalan Gatot Subroto, Karet Semanggi, Jakarta Selatan.

Said menjelaskan, aksi tersebut juga akan digelar secara serentak pada Rabu di seluruh wilayah Indonesia, yakni di Kantor Dinas Tenaga Kerja setempat baik kabupaten/kota, provinsi, serta kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun partai buruh melalui KSPI telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Lihat juga...