Satgas COVID-19 Terbitkan Aturan Pemangkasan Karantina Jadi Lima Hari
JAKARTA — Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memberlakukan kewajiban karantina 5×24 jam bagi warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis lengkap.
“Ketentuan ini telah melalui kajian dan penyusunan yang kita lakukan bersama pihak terkait,” ujar Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19 Alexander K Ginting yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Pertimbangan pemangkasan masa karantina salah satunya merujuk pada hasil penelitian global Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat yang menunjukkan masa inkubasi varian Omicron lebih singkat.
Alexander mengatakan pemangkasan masa karantina dari sebelumnya selama tujuh hari tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku per 1 Februari 2022.
Namun, dalam ketentuan itu juga diatur karantina dengan jangka waktu 7×24 jam masih diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama.
Ketentuan lain dari aturan tersebut adalah kewajiban WNI maupun WNA menunjukkan kartu atau sertifikat fisik maupun digital telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Terhadap pelaku perjalanan internasional yang belum mendapat vaksin di luar negeri, akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
Dengan ketentuan WNA berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas atau pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).