Tingkat Kepenuhan Rawat Inap Jadi Salah-satu Indikator PPKM

JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengatakan tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) rawat inap menjadi salah satu indikator penentu level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di suatu daerah.

Dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, mengatakan pemerintah kembali memperpanjang PPKM melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2022.

“Melihat perkembangan situasi COVID-19 yang mengalami peningkatan dalam beberapa hari terakhir, pemerintah memutuskan ke depannya untuk menyesuaikan indikator PPKM, dengan mempertimbangkan indikator kepenuhan rawat inap di fasilitas kesehatan,” kata dia.

Ia mengatakan, dalam pengumuman PPKM selanjutnya terdapat kemungkinan perubahan level di daerah-daerah tertentu berdasarkan indikator tersebut.

Selama masa transisi dalam dua pekan ke depan akan tetap digunakan asesmen yang telah diumumkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2022.

Wiku mengingatkan pemerintah daerah khususnya yang berada di PPKM Level 2 dan 3, untuk terus menegakkan protokol kesehatan, mengatur aktivitas yang bisa beroperasi, mengejar target vaksinasi dan pengujian di daerah, serta memantau ketersediaan layanan kesehatan.

Hal itu dilakukan agar daerah tersebut dapat menekan laju kasus COVID-19 dan menghindari kenaikan level di periode PPKM selanjutnya.

“Mohon bisa mengoordinasikan kendala penanganan baik kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah aglomerasi di daerah tersebut,” katanya.

Dalam kesempatan itu, dia juga memaparkan bahwa telah terjadi peningkatan kasus cukup besar dalam beberapa pekan terakhir jika dibandingkan awal Januari 2022.

Lihat juga...