Jogja Mulai Sosialisasikan Ketentuan Baru Penggunaan Pengeras Suara di Masjid
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
Cendana News, YOGYAKARTA — Mendekati bulan suci Ramadhan 1443 H, Pemkot serta Kemenag Yogyakarta, mulai mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola ke masyarakat.
Sosialisasi ini dilakukan untuk memastikan penggunaannya tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman di masyarakat.
Kepala Kemenag Kota Yogya, Nur Abadi menegaskan sosialisasi tidak ditujukan untuk membatasi, tetapi untuk mengatur penggunaannya.
“Jadi tujuannya bukan untuk membatasi tapi mengatur penggunaannya,” katanya di Masjid Diponegoro, Kompleks Balaikota Yogyakarta, Rabu (16/03/2022).
Nur Abadi menjelaskan selama ini masjid dan mushalla memiliki dua jenis pengeras suara, yaitu bagian luar yang biasanya digunakan saat mengumandangkan azan. Serta bagian dalam yang digunakan saat kegiatan ibadah internal.
“Dalam Surat Edaran ini diatur tata cara penggunaan, seperti saat waktu shalat shubuh, pembacaan Al-Qur’an dengan menggunakan pengeras suara paling lama 10 menit,” ujarnya.
Untuk pada waktu dhuhur, asar, magrib, dan isya pembacaan Al-Qur’an maksimal 5 menit.
“Sementara pada saat Salat Jumat, pembacaan Al-Qur’an atau selawat dapat menggunakan bagian luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit sebelum pelaksanaan dan penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan khutbah Jumat, shalat, dzikir, dan doa menggunakan pengeras suara dalam,” ujarnya.
Saat ditanya apakah ada keluhan, pihaknya memastikan sampai saat ini belum ada. Sejumlah masjid besar di Kota Yogyakarta, seperti Masjid Gedhe Kauman, Syuhada, dan Jogokaryan pun dikatakan menggunakannya dengan kondusif.