KADIN : Kenaikan PPN Upaya Pemerintah Bantu Tingkatkan Penerimaan Negara
Cendana News, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia mendukung penuh upaya pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, sebagai bagian dari reformasi perpajakan.
“Kenaikan tarif PPN merupakan upaya pemerintah untuk membantu meningkatkan penerimaan negara dan menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke angka maksimal 3 persen di 2023,” kata Arsjad dalam Konferensi Pers di Gedung KADIN, Selasa (15/3/2022).
Ia menyatakan, sistem perpajakan merupakan bentuk dukungan masyarakat dan semangat gotong royong untuk membiayai pembangunan dan pemulihan ekonomi yang lebih merata dan adil.
Selain mendukung kenaikan PPN, KADIN juga merekomendasikan seluruh barang kebutuhan pokok tetap mendapatkan pembebasan PPN.
“KADIN Indonesia merekomendasikan agar seluruh barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial, dan aktivitas ekonomi strategis lainnya tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN,” ucapnya dengan tegas.
Selain itu, Arsjad menjelaskan, upaya pemerintah untuk mengenakan PPN Final dengan tarif rendah dan administrasi yang sederhana di UU HPP agar segera dilaksanakan untuk membantu pelaku usaha, khususnya UMKM. Terlebih dengan adanya PTKP untuk WP OP UMKM sebesar Rp500 juta setahun.
Arsjad menyebutkan, pemberdayaan UMKM dan koperasi dalam rantai pasok bahan pangan sangat perlu dilakukan untuk menjaga ketersediaan pangan di tingkat konsumen agar stabilitas harga pangan tetap terjaga.
“Harapan kami, seiring penerapan kebijakan tarif PPN 11 persen pada 1 April 2022, pemerintah secara bersamaan dapat memperkuat program perlindungan sosial karena situasi bulan puasa dan lebaran yang memerlukan dukungan agar harga-harga kebutuhan masyarakat lebih terjangkau,” ujarnya.