KH. Ni’am : Biaya Sertifikasi Halal di BPJPH Bisa Lebih Mahal dari MUI
Cendana News, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan secara keseluruhan biaya sertifikasi halal di MUI lebih murah dibandingkan di Badan Penyelengara Jaminan Produk Halal (BPJPH), karena masih ada biaya tambahan.
Ketua Bidang Fatwa MUI KH. Asrorum Ni’am Sholeh mengatakan, biaya sertifikasi halal di BPJPH dimulai dengan harga Rp650 ribu, sementara di MUI sebesar Rp4 juta. Kedua tarif tersebut tidak dapat diperbandingkan secara langsung.
Biaya sertifikasi halal di MUI, jelasnya, sudah secara keseluruhan tanpa biaya tambahan, sedangkan di BPJPH masih ada biaya tambahan.
“Yang Rp4 juta tarif di MUI itu kemarin all in atau untuk semuanya. Jadi tidak apple to apple membandingkan Rp4 juta dan Rp 650 ribu,” ujar KH.Ni’am dalam pertemuan dengan BPJPH dan LPH membahas penetapan kehalalan produk dalam proses sertifikasi halal di kantor MUI Pusat, Jakarta yang digelar secara offline dan daring, Jumat (18/3/2022).
Menurut KH. Ni’am, biaya pengurusan sertifikasi halal di BPJPH bisa lebih mahal dibandingkan di MUI karena ada biaya tambahan.
“Biayanya bisa lebih mahal, harus dipahami secara utuh. Yang satu all in, yang satu tidak. Biar clear di publik,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan alasan biaya di BPJPH bisa lebih mahal dibandingkan di MUI. Biaya di BPJPH sebesar Rp650 ribu yakni terinci sebanyak Rp300 ribu masuk sebagai biaya administrasi di BPJPH. Sementara Rp350 untuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
“Rinciannya Rp650 ribu, Rp300 ribu masuk uangnya di BPJPH, Rp350 ribu masuk untuk kepentingan LPH untuk pemeriksaan,” urai KH.Ni’am.
Namun demikian tambah dia, biaya tersebut di luar kepentingan akomodasi, biaya auditor, hingga uji laboratorium yang harus dibayarkan pemohon sertifikasi halal.