KPK Didesak Usut Korporasi Penikmat Perizinan Ilegal

JAKARTA, Cendana News – Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan korupsi di bidang sumber daya alam.

Pada rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Ketua KPK beserta jajaran, ia menyinggung tugas KPK bukan hanya menangkap sebanyak mungkin koruptor, tetapi bagaimana bisa menyelamatkan kerugian keuangan negara.

“Salah satu kasus yang kami ikuti adalah kasus korupsi perizinan tambang nikel di Konawe Utara, yang konon katanya menimbulkan kerugian Rp 2,7 triliun,” jelas Habiburokhman saat menyampaikan pendapatnya dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Dikatakan, dalam kasus-kasus seperti ini, secara teknis yang terjadi itu adalah suap.

“Yang dikejar jangan hanya suapnya, tapi siapapun yang menikmati perizinan ilegal tersebut sehingga merugikan keuangan negara hingga nilai yang fantastis,” tambahnya seperti termuat dalam laman resmi DPR RI.

Ia meminta KPK untuk bisa mengusut, dan mengejar korporasi-korporasi yang menikmati perizinan ilegal. Karena menurutnya, kerugian negeri itu tidak langsung terkait pada suapnya, tetapi juga dinikmati oleh perusahaan tersebut.

“Misalnya di Konawe Utara ini sudah terjadi sejak tahun berapa, perusahaan mana saja yang sudah beroperasi, keuntungannya berapa. Itu keuntungannya ilegal. Jadi logikanya kalau kerugian keuangan negara Rp2,7 triliun, maka yang harus kita kejar Rp2,7 triliun tersebut. Harus bertanggungjawab mereka itu,” tegasnya.

Politisi Partai Gerindra itu juga meminta agar apa yang sudah ia jelaskan Pimpinan KPK dalam rapat ini dijadikan standar dalam model penegakan hukum KPK.

Lihat juga...