Label Halal, MUI: Kemenag Harus Serap Aspirasi Publik
Cendana News, JAKARTA – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Asrorun Ni’am Sholeh meminta kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk menyerap aspirasi terlebih dulu dari banyak pihak terkait pembentukan label halal yang baru.
“Kemenag pemegang kebijakan publik, tentu idealnya harus menyerap aspirasi publik yang hidup di tengah masyarakat. Yakni, mempertimbangkan aspek filosofis, yuridis dan sosiologis,” ungkap KH.Ni’am dalam pertemuan dengan BPJPH dan LPH membahas penetapan kehalalan produk dalam proses sertifikasi halal di kantor MUI Pusat, Jakarta yang digelar secara offline dan daring, Jumat (18/3/2022) sore.
Menurutnya, penetapan label halal merupakan satu kesatuan mata rantai dari sertifikasi halal yang tidak terpisahkan antara banyak pihak. Maka itu, KH.Ni’am menyarankan harus ada diskusi publik terlebih dulu dengan pelbagai kepentingan saat menentukan logo halal tersebut.
“Ya idealnya ada diskusi publik terhadap pelbagai kepentingan. Misal dengan teman-teman pegiat halal, seniman, dan ahli-ahli di bidangnya,” tandasnya.
Meski demikian, KH.Ni’am menegaskan, bahwa MUI telah melihat persoalan ini secara proporsional. Mengingat halal ini terkait tugas, fungsi dan kewenangan BPJPH Kemenag dalam UU tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang berwenang untuk membentuk label halal.
“MUI berharap ada diskusi mendalam tentang logo halal ini, yang menyangkut publik dengan seluruh kepentingan,” tukas KH.Niam.
BPJPH Kemenag telah menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal itu dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.