Limbah Budidaya Ikan KJA Sebabkan Pencemaran DAS Kali Citarum 

Editor: Koko Triarko

PURWAKARTA  – Tingginya limbah budidaya ikan sistem keramba jaring apung (KJA) menjadi penyebab pencemaran enceng gondok di Waduk Jatiluhur, Cirata dan Saguling, Jawa Barat.

Menteri Kelautan Perikanan  (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan hal itu saat meninjau Waduk Jatiluhur tersebut, Selasa (15/3/2022).

Dia mengatakan, berdasarkan data Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat tahun 2020, terdapat sekitar 160.000 unit KJA yang melebihi daya dukung waduk.

“Langkah alternatif yang dapat mengendalikan limbah itu antara lain pengurangan jumlah unit KJA sesuai daya dukung,” katanya.

Hal itu menurut dia juga sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 37 Tahun 2021.

Menteri Trenggono mengatakan, unit KJA eksisting yang dipertahankan harus diubah menjadi KJA yang lebih ramah lingkungan.

KKP melalui UPT Balai Riset Pemanfaatan Sumber Daya Ikan Jatiluhur telah mengembangkan KJA ramah lingkungan Sistem Manajemen Air Resirkulasi Terintegrasi.

Sistem KJA SMART itu mengintegrasikan budidaya ikan dengan tanaman.

Alternatif ketiga, yakni moratorium budidaya ikan di KJA selama periode waktu tertentu, kemudian perbaikan produktivitas perairannya.

“Setelah produktivitas perairan pulih, kegiatan budidaya dapat dilakukan kembali dengan penataan yang lebih ramah lingkungan dan pengawasan yang lebih ketat,” tambahnya.

Kementerian KP sejauh ini telah memberikan dukungan kegiatan perikanan berkelanjutan di DAS Citarum, dan pendampingan bagi masyarakat terdampak untuk alih profesi.

Langkah konkret operasional yang telah terlaksana antara lain pendampingan teknis budidaya ikan.

Juga monitoring dan pemberian bantuan untuk pembudidaya yang beralih profesi, salah satunya bantuan sarana budidaya bioflok.

Lihat juga...