Pemerintah Daerah Wajib Lindungi Bahasa Kedaerahan
SUMATERA SELATAN — Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Badan Bahasa Kemendikbud Ristek) menyatakan pemerintah daerah wajib melindungi bahasa, aksara dan sastra kedaerahan mereka agar jangan sampai punah, termasuk Sumatera Selatan.
Kepala Badan Bahasa Kemendikbud Ristek Prof E Aminudin Aziz di Palembang, Selasa, mengatakan kewajiban itu termaktub dalam Undang-undang (UU) Bahasa Nomor 24 tahun 2009, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Di situ disebutkan pemerintah daerah wajib melindungi, mengembangkan, membina bahasa, aksara dan sastra daerah,” kata Prof Aminudin Aziz seusai menandatangani nota kesepakatan terkait pengembangan dan pembinaan bahasa bersama lima universitas di Sumatera Selatan di Palembang, Selasa.
Menurut Prof Aminudin, kewajiban pemerintah yang dimaksud berdasarkan UU ialah menyediakan anggaran, memfasilitasi pemberdayaan, menggerakkan sumber daya meliputi komunitas bahasa/literasi yang ada di daerah tersebut.
“Kami Badan Bahasa di tingkat Pusat ini memberikan dorongan memfasilitasi pada kepakarannya, apa yang dibutuhkan di tingkat daerah dalam hal itu (melindungi bahasa, aksara dan sastra kedaerahan),” imbuhnya.
Jadi, kata dia, bila terjadi kepunahan bahasa, aksara dan sastra didaerah tersebut maka akan menjadi “dosa” bagi pemerintah daerah setempat.
“Akan menjadi “dosa” pemerintah daerah. Jadi
pemerintah daerah harus berkepentingan melaksanakan ini memfasilitasi dan memberikan aturan turunan yang jelas,” kata dia.
Penandatanganan nota kesepakatan bersama lima universitas itu merupakan salah satu bentuk dorongan dari pihaknya kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan pemeliharaan bahasa daerah di Sumatera Selatan sehingga tidak terjadi kepunahan.