Pemkot Terapkan PPKM Level 3 di Palangka Raya Selama 14 Hari

Cendana News, PALANGKA RAYA — Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 selama 14 hari.

“Sejak tanggal 1 sampai 14 Maret di wilayah Kota Palangka Raya diberlakukan PPKM Level 3,” kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin di Palangka Raya, Jumat.

Dia menerangkan pemberlakuan level 3 itu didasarkan pada Instruksi Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 dalam pengendalian penyebaran COVID-19 wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Kepala daerah termuda di wilayah Kalimantan Tengah itu, menerangkan PPKM Level 3 di wilayah “Kota Cantik” tersebut juga karena masih tinggi penyebaran virus corona di daerah setempat.

Penetapan aturan itu juga telah disahkan oleh Wali Kota Palangka Raya melalui Surat Edaran Nomor: 360/02/SATGASCOVID-19/BPBD/III/2022 tentang PPKM Level 3 dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 tingkat kelurahan.

Pada surat edaran tersebut jam operasional usaha maksimal dilaksanakan hingga pukul 24.00 WIB, setiap pelaku usaha atau pengunjung wajib menyediakan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kegiatan usaha juga wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat, tidak berkerumun dan maksimal 50 persen dari total kapasitas pengunjung.

“Jika ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka lokasi tersebut dipertimbangkan ditutup sementara, sesuai dengan rekomendasi Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya,” katanya.

Fairid mengajak warganya selalu waspada terhadap potensi penyebaran COVID-19, termasuk terhadap ancaman varian Omicron.

Lihat juga...