Penetapan P-21 Terhadap Nurhayati Akan Dikoreksi

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/am.)

JAKARTA – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, mengatakan akan dilakukan koreksi terhadap penetapan P-21 dalam penanganan perkara Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.

Koreksi ini, kata Dedi berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (25/2) lalu, yang dilanjutkan dengan koordinasi Kabareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung.

“Dari hasil koordinasi ada dua opsi, yang pertama akan dilakukan koreksi terhadap penetapan P-21,” kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/3/2022).

Opsi yang kedua, kata Dedi, penyidik kepolisian akan melimpahkan berkas perkara yang sudah dinyatakan P-21 ke kejaksaan.

Setelah itu, pihak kejaksaan akan melakukan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) sesuai undang-undang kejaksaan.

“Nanti kejaksaan sesuai UU Kejaksaan akan melakukan SKP2, surat penghentian penuntutan,” katanya.

Terkait penanganan perkara Nurhayati, Dedi menyebutkan dalam aspek penegakan hukum Polri tidak hanya berpedoman pada asas kepastian hukum.

Tetapi, juga asas menyangkut masalah keadilan dan juga asas kemanfaatan hukum.

Menurut dia, secara sistem peradilan pidana (criminal justice system), apa yang sudah dilakukan oleh penyidik dan oleh kejaksaan dari hukum acara pidana tidak ada yang salah.

Namun, lanjut dia, jika dilihat dari aspek yang lebih luas, yakni peradilan sosial, perlu melihat aspek rasa keadilan dan kemanfaatan hukum.

“Karena, tujuan hukum bukan hanya menyangkut masalah pendekatan akhir, tetapi tujuan penegakan hukum adalah untuk rasa keadilan, kesejahteraan masyarakat dan kebahagiaan,” kata Dedi.

Lihat juga...