Penundaan Pemilu Lewat Amandemen UUD, Begini Kata Hidayat Nur Wahid
Admin
Cendana News, JAKARTA – Wacana penundaan jadwal Pemilu 2024 terus bergulir. Bahkan, ada wacana penundaan Pemilu melalui amandemen UUD 1945.
Meski tidak secara gamblang, tampaknya Pemerintahan Presiden Jokowi (Joko Widodo) serius hendak menunda Pemilu 2024.
Hal itu terlihat dari Menkopolhukam yang mengirim undangan kepada KPU dan Bawaslu, untuk membahas penundaan Pemilu 2024.
Menukil tayangan YouTube Forum Insan Cita, Senin (21/3/2022), Hidayat Nur Wahid sebagai narasumber menyampaikan hal itu.
Wakil Ketua MPR itu mengatakan, bahwa KPU dan Bawaslu menolak undangan pihak Menkopolhukam untuk membahas agenda tentang penundaan Pemilu 2024.
Menurut Wahid, KPU menyatakan menolak untuk hadir dan meminta anggota KPUD juga untuk tidak hadir. Demikian halnya, dengan Bawaslu.
“Ada sikap terbuka dari KPU dan Bawaslu untuk tidak mendukung penundaan Pemilu,” kata Wahid.
Sementara itu terkait wacana penundaan Pemilu 2024 melalui amandemen UUD 1945, Wahid dengan terperinci memberikan pendapatnya.
Bahwa, melakukan penundaan Pemilu melalui amandemen UUD 1945 itu adalah hampir mustahil.
Dia menjelaskan UUD 1945 yang sekarang setelah amandemen, berbeda dengan UUD 1945 sebelum amandemen.
Menurut Wahid, dalam UUD 1945 setelah amandemen mengatur dengan sangat definitif terkait Pemilu.
Wahid mengatakan, bahwa Pemilu menjadi Bab baru pada UUD 1945 amandemen, yaitu Bab 7b dengan judul Pemilihan Umum.
Isinya, ada Pasal 22e, Ayat 1 dan Ayat 2 memberikan penjelasan tentang Pemilu 2024 tidak boleh tunda.
Pasal 22e Ayat 1 tegas mengatakan, bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.