PUPR-KJPP Didesak Appreisal Ulang Lahan Masyarakat Terdampak Jalan Tol Binjai-Langsa
Terkait dengan persoalan tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Langkat, Pimanta Ginting mengingatkan agar PUPR dan KJPP segera menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi A.
“Kita ingatkan kepada PUPR dan KJPP agar segera menjalankan rekomendasi dari hasil RDP yag telah dilakukan sebelumnya,” singkat Pimanta Ginting.
Seperti diberitakan sebelumnya, proses pembebasan lahan masyarakat Desa Bukit Mengkirai dan Desa Pasiran Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Sumatra Utara yang terdampak pembangunan tol Binjai-Langsa I akhirnya menemui titik temu.
Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara warga masyarakat yang terdampak pembangunan tol Binjai-Langsa dengan Komisi A DPRD Kabupaten Langkat pada Rabu (23/3/2022).
Hadir dalam rapat tersebut, Kepala BPN Langkat, Kementerian PUPR, perwakilan PTPN IX Tanjug Rawa dan Kabag Hukum Sabat dan PT HKI.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa harga lahan yang sudah ditetapkan oleh pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp 75.000 hingga Rp77.000 per meternya mendapatkan penolakan dari masyarakat di dua desa tersebut.
Dalam RDP tersebut sempat terjadi perdebatan, lantaran sejumlah warga mempertanyakan ketidaktransparansian pihak panitia pembebasan lahan warga yang terdampak pembangunan tol tersebut.
Dalam kesempatan itu, Komisi A DPRD Kabupaten Langkat yang diketuai oleh Pimanta Ginting merekomendasikan agar proses pergantian lahan warga terdampak tol Binjai-Langsa yang melewati dua desa tersebut agar dilakukan appraisal ulang. Sehingga dengan appraisal tersebut akan memunculkan perkiraan nilai pasar atau market value.