Rokok Ilegal Rugikan Masyarakat dan Negara

Berkat kerja sama dengan berbagai pihak, belakangan tren peredaran rokok ilegal semakin berkurang. Bahkan selama 2021 lalu, pihaknya mengklaim telah menerima cukai mencapai 107 persen dari yang ditargetkan. Bahkan pada triwulan pertama tahun ini, Bea Cukai sudah menerima Rp3 triliun.

Ia menjelaskan, setiap 2 bungkus rokok legal itu memberi kontribusi Rp25 ribu. Dana cukai yang terkumpul itu dikembalikan kepada daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai. Tahun lalu Pasuruan bahkan menerima dana bagi hasil cukai mencapai Rp195 miliar.

Sementara, Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf memastikan dana bagi hasil yang diterimanya itu, sebesar 50 persen digunakan untuk bidang kesehatan.

“Waktu saya bertemu Menteri Keuangan, saya meminta agar dana bagi hasil itu bisa digunakan untuk kepentingan prioritas, dan ternyata disetujui,” ujarnya.

Karena itulah, tahun ini pihaknya siap memperbaiki seluruh jalanan di wilayah Kecamatan Purwosari. Wilayah ini menyetor dana cukai paling banyak, karena terdapat banyak pabrik rokok. Karena itulah jalan di wilayah ini akan diproritaskan. [ME/MAJ]

Lihat juga...