Sumsel Luncurkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Atas Air Tahun 2022

PALEMBANG, Cendana News – Memberikan keringanan bagi masyarakat dan pengusaha mikro yang memiliki kendaraan bermotor di atas air serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional, pemerintah Provinsi Sumatera Selatan meluncurkan pemutihan pajak.

Kamis, (31/3/2022) di Dermaga Pasar 16 Ilir Palembang, Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru (HD) secara resmi meluncurkan pemutihan pajak kendaraan bermotor di atas air dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor di atas air tahun 2022.

“Uang pajak selama satu tahun ini saya harap dapat dialihkan untuk melakukan service kendaraan air yang dimiliki, guna memberikan kenyamanan bagi penumpang dan meminimalisir resiko kecelakaan lalu lintas air”, ucap HD, seperti termuat di laman resmi Pemprov.

Orang nomor satu Sumsel ini juga membahas terkait kecelakaan pada lalu lintas air yang kerap terjadi. HD mengatakan, ini merupakan tanggung jawab setiap orang dan pemangku kebijakan untuk dapat meminimalisir angka kecelakaan.

HD meminta Jasa Raharja untuk dapat memberikan edukasi tentang tata cara pertolongan pertama dan literasi tentang pentingnya keselamatan dan nyawa manusia saat berkendara di atas air.

HD juga meminta Dinas Perhubungan Sumsel untuk dapat menambah rambu-rambu lalu lintas di wilayah lalu lintas perairan Sumsel dengan harapan dapat mengurangi angka kecelakaan.

“Lakalantas sering terjadi pada malam hari ataupun disebabkan kabut karhutla. Maka dari itu ini perlu sinergitas yang erat dalam menciptakan lalu lintas air yang aman”, ucap HD.

“Ini juga merupakan momentum untuk kita meningkatkan keselamatan lalu lintas air. Serta saya harap kendaraan-kendaraan air dapat diberi tanda spot light yang terang yang dapat terlihat. Sehingga angka kecelakaan dapat berkurang”, tambahnya.

Lihat juga...