Anak di Bawah 18 Tahun Boleh Mudik Tanpa Tes PCR dan Antigen

Admin

JAKARTA, Cendana News – Vaksinasi lengkap Covid-19 sebagai syarat mudik Lebaran 2022 tidak berlaku bagi anak di bawah usia 18 tahun.

Pemerintah menetapkan vaksinasi lengkap Covid-19 sebagai srayat mudik Lebaran tahun 2022 ini.

Namun pemerintah juga mengizinkan anak di bawah usia 18 tahun ikut mudik Lebaran 2022, bahkan tanpa keharusan tes PCR dan Antigen.

”Kita memang mensyaratkan vaksinasi booster bagi pemudik. Tapi, ini berlaku bagi pemudik usia di atas 18 tahun,” kata Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, dikutip dari laman kemenkes, Rabu (20/4/2022).

Menurut Menkes Budi, keputusan tersebut diambil oleh Presiden Joko Widodo.

Bahwa, bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun tetap bisa mudik tanpa tes PCR dan Antigen.

Dia menegaskan, anak-anak dan remaja kalau mau mudik belum divaksinasi tidak apa-apa. Tidak usah tes Antigen dan PCR.

“Jadi bisa mendampingi orang tuanya mudik, asal vaksinasinya sudah dua kali,” kata Menkes Budi.

Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan RI, akan ada 23 juta mobil dan 17 juta sepeda motor pemudik.

Dengan jumlah tersebut, sangat mungkin terjadi kemacetan parah.

Adapun puncak arus mudik Lebaran 2022 diprediksi terjadi pada tanggal 28 sampai 30 April 2022.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap mengenakan masker dan disiplin protokol kesehatan.

Pemerintah juga menyarankan agar mudik sebelum tanggal tersebut, bila sudah libur dari tempat kerja masing-masing.

Lihat juga...