Ekspor Produk Pertanian Organik Harus Penuhi Persyaratan Ini
Admin
YOGYAKARTA, Cendana News – Dunia saat ini makin menginginkan produk pertanian organik, seiring meningkatnya kesadaran hidup sehat.
Hal tersebut menjadi peluang tersendiri bagi para petani di Tanah Air untuk menyediakan produk pertanian organik.
Namun, tidak mudah untuk bertani organik. Terlebih untuk mengekspor produk pertanian organik ke berbagai negara.
Produk pertanian organik harus mampu memenuhi persyaratan dan standar wajib dari negara pengimpor.
“Hal itu sebagai upaya menjamin mutu, perlindungan lingkungan dan konsumen,” jelas Ratriani Puspita Hastuti STP, Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama, dikutip dari laman distanjoga, Senin (4/4/2022).
Sementara itu, masing-masing negara memiliki standar yang berbeda. Sehingga setiap produk pertanian organik harus bisa menyesuaikan standar dari negara tujuan.
“Beberapa standar di dunia antara lain Japan Agriculture Standard (JAS) untuk Jepang, United States Departement of Agriculture (USDA) untuk Amerika, dan Eropa Union (EU),” katanya.
Dia menjelaskan, bahwa secara garis besar sertifikasi organik internasional memiliki standar produk mulai dari budidaya, penyimpanan produk, pengolahan, pengemasan hingga pengiriman.
“Semua itu harus dipastikan tidak terkontaminasi bahan kimia sintetis. Dan, terdapat mekanisme pemisahan yang jelas antara produk organik dengan produk konvensional,” katanya.
Ketertelusuran serta adanya pengawasan internal dan eksternal yang dilakukan secara berkala, juga menjadi poin penting dalam sertifikasi organik internasional.
Dari aspek kondisi lahan, juga wajib telah melalui masa konversi tanpa penggunaan bahan kimia sekurang-kurangnya selama 2 tahun.