Kementerian KP Segel Unit Pengolahan Ikan di Muara Baru Jakarta Utara

Admin

JAKARTA, Cendana News – Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel sebuah perusahaan pengolahan ikan di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurwaluddin, menyampaikan tempat pengolahan ikan tersebut melanggar ketentuan terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Dia menyebutkan, pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2021 wajib memiliki PAL bagi Usaha Pengolahan yang telah memiliki Surat Kelayakan Pengolahan (SKP).

“Usaha pengolahan ikan tersebut tidak memiliki IPAL. Limbah pengolahan ikan langsung dibuang ke saluran air sehingga berpotensi mencemari lingkungan,” jelas Adin, dikutip dari laman kkp, Senin (11/4/2022).

Adin menjelaskan, berdasarkan skala usaha, IPAL tersebut semestinya merupakan konsekuensi terbitnya Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP).

“Dengan tidak adanya IPAL, maka UPI tersebut sangat rentan menyebabkan pencemaran,” kata Adin.

Terkait dugaan pencemaran akibat kegiatan pengolahan ikan itu, Adin menyampaikan telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Saat ini sedang dilakukan pengujian sampel,” kata Adin.

Adin menjelaskan, Ditjen PSDKP KKP akan fokus pada pelanggaran perizinan berbasis risiko yang dilakukan perusahaan pengolahan ikan tersebut.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra menyampaikan penghentian sementara oleh aparat Pengawas Perikanan ini untuk menghentikan dampak pencemaran.

Drama memastikan, Pengawas Perikanan akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menangani permasalahan ini.

Lihat juga...