KKP-Bea Cukai Antar Koperasi di Ternate Bisa Ekspor Kepiting Bakau
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
JAKARTA, Cendana News – Bukan hanya mencegah masuknya komoditas perikanan ilegal, sinergitas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Bea Cukai juga membantu koperasi untuk mengakses pasar ekspor.
Hal itu seperti di Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Ternate (BKIPM Ternate), yang berhasil mengantar Koperasi Perikanan Sinar Laut Malut menjangkau pasar Singapura.
“Ini merupakan ekspor perdana dari koperasi Sinar Laut Malut,” kata Kepala BKIPM Ternate, Arsal di kantornya, Selasa (12/4/2022).
Total, 210 ekor Kepiting Bakau hidup dikirim ke Negeri Singa tersebut. Ekspor dilakukan setelah koperasi ini memiliki sertifikat instalasi karantina ikan (IKI) sebagai pelengkap sertifikat cara penanganan ikan yang baik (CPIB) dan syarat lainnya.
Arsal mengungkapkan, kegiatan ekspor perdana ini dilakukan di Kargo Bandara Sultan Babullah Ternate pada Minggu 10 April 2022.
Berdasarkan data lalu lintas, ekspor kepiting bakau pada tahun 2021 mencapai 12.608 ekor dengan nilai Rp2.542.163.271.
“Januari – Maret tahun ini, ekspor kepiting bakau sudah mencapai 5.405 ekor dengan nilai hampir satu miliar rupiah,” jelasnya.
Berdasarkan data tersebut, Arsal menyebut wilayah Maluku Utara memiliki potensi yang sangat besar untuk komoditas kepiting bakau.
Ia juga memastikan, KKP melalui BKIPM selalu berkomitmen untuk mendorong pelaku usaha bisa ekspor.
Terlebih di tahun ini, KKP menargetkan penerbitan 10.000 CPIB. Gencarnya sertifikasi CPIB diharapkan akan berdampak positif bagi peningkatan dan percepatan ekspor komoditas perikanan di Maluku Utara, khususnya Ternate.
“Kami akan terus berkomitmen dan mendukung peningkatan ekspor Provinsi Maluku Utara dengan memberikan pelayanan yang prima kepada para pelaku usaha,” tegasnya.