KKP Tindak Tegas Pembangunan Pelabuhan Tanpa PKKPRL di Kalsel
Editor: Koko Triarko
JAKARTA, Cendana News – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan pembangunan pelabuhan umum tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan tatakelola ruang laut oleh PT DSP sebagai pelaksana pembangunan, temuan tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran.
KKP telah melakukan pemeriksaan dan identifikasi selama dua hari pada 21-22 April 2022.
“Berdasarkan inspeksi selama dua hari kami menemukan indikasi pelanggaran,” kata Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dalam rilisnya, Mingg (24/4/2022).
Pelanggaran itu adalah pemanfaatan ruang laut berupa reklamasi, dan proses pembangunan pelabuhan yang tidak dilengkapi PKKPRL.
Dia mengatakan, temuan pengawasan oleh Polsus PWP3K Ditjen PSDKP mengindikasikan terjadi pelanggaran pengelolaan ruang laut oleh PT. DSP selaku pelaksana pembangunan pelabuhan umum tersebut.
Menurut Adin, berdasarkan hasil pengawasan di daerah Batu Licin telah terbangun akses dermaga seluas 11,24 hektare. Dan, area reklamasi seluas 6,173 hektare serta 45,59 hektare lainnya yang juga akan direklamasi.
Selain di Batu Licin juga terdapat lokasi seluas 291 hektare di Setangga, Tanah Bumbu yang dikelola oleh PT. DSP. Namun, juga belum dilengkapi PKKPRL.
“Kami akan tindak lanjuti pelanggaran ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Adin.
Sebagai informasi, beberapa waktu yang lalu KKP juga menindak tegas pelanggaran pemanfaatan ruang laut berupa kegiatan penambangan pasir laut di Pulau Rupat, Bengkalis.