KPI Minta Lembaga Penyiaran Perhatikan Ini Selama Ramadhan 2022

Admin

JAKARTA, Cendana News – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan edaran terkait pelaksanaan dan pengawasan siaran bagi lembaga penyiaran sepanjang bulan Ramadhan 2022.

Dalam edarannya, KPI meminta lembaga penyiaran memperhatikan beberapa hal berdasarkan aturan dan hasil rapat koordinasi dengan sejumlah stakeholders. Di antaranya, Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Adapun poin-poin tersebut, yakni;

a) Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan peraturan-peraturan terkait penghormatan nilai-nilai agama, kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan siaran/tayangan dalam rangka penghormatan nilai-nilai bulan suci Ramadhan;

b) Mengingat pada bulan Ramadhan terjadi perubahan pola menonton televisi dan mendengarkan radio, maka lembaga penyiaran diimbau lebih cermat mematuhi ketentuan-ketentuan P3SPS dalam setiap program yang disiarkan, terkait prinsip perlindungan anak dan remaja pada seluruh jam siaran;

c) Menambah durasi dan frekuensi program bermuatan dakwah;

d) Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI, serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila dan ke-Indonesiaan.

e) Menayangkan/menyiarkan azan magrib sebagai tanda berbuka puasa dan menghormati waktu-waktu penting selama bulan Ramadan seperti waktu sahur, imsak, dan azan subuh sesuai waktu di wilayah layanan siaran masing-masing;

f) Memperhatikan kepatutan busana yang dikenakan oleh presenter, host, dan/atau pendukung/pengisi acara agar sesuai dengan suasana Ramadan;

g) Tidak menampilkan pengonsumsian makanan dan/atau minuman secara berlebihan (close up atau detail) yang dapat mengurangi kekhusyukan berpuasa;

Lihat juga...