LAMI Desak Polisi Tertibkan Praktik Judi di Batam Kepri
JAKARTA – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) mendesak aparat penegak hukum segera menindak tegas praktik perjudian di Gelanggang Permainan (Gelper) dan Kasino di Batam, Kepulauan Riau.
Pasalnya dari sejumlah informasi yang dihimpun, banyak praktik judi di Batam digelar secara terang-terangan dan terkesan bebas tanpa tersentuh hukum, bahkan sudah meresahkan masyarakat.
Ketua umum LAMI Jhonly Nahampun menegaskan, bahwa praktik judi di lokasi kasino di salah satu Ruko Bisnis Penuin kota Batam sudah sangat meresahkan masyarakat. Bahkan diduga beroperasi hingga 24 jam.
“Masyarakat sudah resah, bahkan diduga sudah melibatkan anak-anak. Untuk itu LAMI mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Kepri dan Mabes Polri segera turun tangan. Karena informasinya praktik judi tersebut sempat ditutup, akan tetapi tidak berlangsung lama kembali dibuka. Kami menduga ada aparat penegak hukum yang bermain,” tegas Jonly kepada wartawan, Jumat (1/4/2022) malam.
Jonly mengungkapkan, kondisi tersebut merupakan tantangan bagi aparat penegak hukum. Selain itu, aparat kepolisian juga harus bisa mengimplementasikan program Presisi Kapolri. Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
“Kalau ada oknum yang terlibat, Mabes Polri harus menindak. Kami percaya betul bahwa Kapolri Listyo Sigit tidak mau mentolerir anak buahnya yang diduga membekingi lokalisasi perjudian. Oleh karena itu LAMI mendesak agar Propam Polri segera turun tangan,” tandasnya.
Menanggapi maraknya praktik perjudian di Batam, Guru Besar hukum pidana Universitas Negeri Jember Prof. Dr. M. Arief Amrullah, S.H., M.Hum mendesak agar aparat kepolisian tidak tinggal diam.