MenKopUKM dan Menkum HAM Sepakat Perkuat Aspek Hukum Koperasi
Admin
JAKARTA, Cendana News – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly sepakat memperkuat aspek hukum terkait koperasi, utamanya Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Penguatan tersebut antara lain terkait dengan penguatan perizinan KSP, penanganan KSP dalam PKPU, dan UU Perkoperasian.
Yasonna berpandangan, perlunya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara MenkopUKM dan Menkum HAM tentang pengaturan lebih lanjut terhadap proses pemberian izin KSP.
Pertama, notaris terlebih dahulu wajib meminta rekomendasi dari Deputi Perkoperasian sebelum menyusun Akta Pendirian Badan Hukum Koperasi.
Kedua, kewenangan Pendirian Badan Hukum tetap merupakan kewenangan Kementerian Hukum HAM.
“Ketiga, Izin usaha simpan pinjam tetap merupakan kewenangan BKPM,” kata Yasonna, dikutip dari laman kemenkopukm, Selasa (12/4/2022).
Sementara itu Teten Masduki menyampaikan, rekomendasi Deputi Perkoperasian, antara lain akan menyangkut aturan permodalan.
Persyaratan fit and proper test calon pengurus KSP, dan persyaratan bahwa pendiri tidak terafiliasi dengan industri keuangan. Serta mengajukan business plan yang feasible.
Sedangkan terkait penanganan KSP dalam PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), Teten dan Yasonna memiliki pandangan yang sama.
Bahwa, praktik UU PKPU terhadap KSP tidak memberikan perlindungan yang cukup atas pengembalian simpanan anggota koperasi.
Yasonna meminta agar minggu depan ada pertemuan antara Menkum HAM bersama MenKopUKM dengan Ketua Mahkamah Agung.
Tujuannya untuk berkonsultasi kepada Mahkamah Agung terkait penyusunan pedoman bagi para Hakim Pengadilan Niaga, berupa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).