Pemerintah Kembali Perpanjang Masa PPKM di Jawa-Bali
JAKARTA, Cendana News – PPKM di wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 9 Mei 2022 mendatang.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Adwil Kemendagri), Safrizal mengatakan perpanjangan masa PPKM dimulai Selasa 19 Maret 2022.
Dia mengatakan kebijakan itu diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2022.
Menurut Safrizal, perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini hanya mengalami perubahan pada jumlah daerah di setiap level. Dan, waktu operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Selain jumlah daerah, perubahan pengaturan juga terjadi pada jam operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM.
Khususnya pada daerah PPKM level 2 dengan memberikan kelonggaran jam operasional hingga pukul 22.00 waktu setempat.
Sedangkan untuk pengaturan jam operasional pada daerah dengan status PPKM level 1 dan 3 tidak mengalami perubahan.
Safrizal menegaskan, tidak ada daerah yang berada di Level 4.
“Jumlah daerah pada Level 1 mengalami peningkatan. Dari sebelumnya 20 daerah menjadi 29 daerah,” kata Safrizal, dikutip dari laman indonesia.go.id, Selasa (19/4/2022).