Pemkot Bekasi Larang Acara Buka Puasa Bersama Ramadhan 2022
Editor: Koko Triarko
BEKASI, Cendana News– Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan tidak ada kegiatan buka puasa bersama dan open house Idul Fitri 1443 Hijriyah.
Hal itu juga sesuai instruksi presiden yang melarang para pejabat negara menggelar acara buka bersama dan open house Idul Fitri 1443 Hijriyah.
Namun demikian, giat tarawih keliling Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tetap ada sesuai Surat Wali Kota Bekasi Nomor 451/2184-SETDA.Kessos Tanggal 24 Maret 2022.
“Saya berharap tidak ada kegiatan buka puasa bersama dan open house Idul Fitri di Kota Bekasi,” tegas Tri Adhianto.
Dia juga menyampaikan adanya Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R-0055/Seskab/DKK/3/2022 Tanggal 24 Maret 2022. Surat ini perihal arahan presiden sebagai berikut;
1. Penanganan pandemi Covid-19 saat ini menunjukkan keadaan semakin baik, namun tetap perlu kehati-hatian dan kewaspadaan.
2. Agar tetap tidak melaksanakan kegiatan Buka Puasa Bersama dan Open House pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.
Pemerintah Kota Bekasi berharap seluruh warga masyarakat Kota Bekasi selalu menjaga dan menerapkan protokol kesehatan. Serta segera melakukan vaksinasi dosis 1, 2, dan booster di puskesmas di wilayah Kota Bekasi, atau sentra vaksin terdekat demi mencegah penyebaran Covid-19.
Selama bulan Ramadhan 1443 Hijirah, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan penyesuaian hari dan jam pelayanan Sentra Vaksinasi Stadion Patriot Candrabhaga (PCB) di Gate 10.
“Pelayanan tentunya tetap kami buka, hanya ada penyesuaian hari dan jamnya selama bulan Ramadhan, tidak berarti tutup,” ungkap Tanti Rohilawati, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi.