Pengisian e-HAC Jadi Syarat Wajib Pemudik Moda Transportasi Udara

Admin

JAKARTA, Cendana News – Pemerintah menjadikan data electronic Health Alert Card (e-HAC) sebagai syarat mudik Lebaran 2022 bagi mereka yang menggunakan transportasi udara.

Keharusan mengisi e-HAC sebagai syarat mudik Lebaran dengan moda transportasi udara mulai berlaku 5 April 2022.

Persyaratan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022.

SE tersebut tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

Sementara itu Kementerian Kesehatan melalui Digital Transformation Office (DTO), merilis informasi tata cara pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi.

Mengutip laman kemkes, Jumat (8/4/2022), petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC.

Data e-HAC harus sudah terisi sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.

Adapun syarat bagi pemudik untuk memperoleh status kelayakan terbang, antara lain:

  1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib melakukan tes. Baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.
  2. Jika sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, wajib melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen, maksimal 124 jam atau tes RT-PCR maksimal 324 jam sebelum keberangkatan.
  3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, wajib menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 324 jam sebelum keberangkatan.
  4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Dan, hasil tes RT-PCR maksimal 324 jam.

Aturan pengisian e-HAC ini tidak wajib bagi anak berusia 6 tahun ke bawah. Juga tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Lihat juga...