Pengisian e-HAC Jadi Syarat Wajib Pemudik Moda Transportasi Udara

Admin

Chief of DTO Kemenkes RI Setiaji, mengatakan pemberlakukan pengisian e-HAC sebagai syarat mudik juga akan berlaku pada seluruh moda transportasi.

“Hal ini akan berlaku setelah dirjen di kementerian terkait mengeluarkan surat edaran yang mengaturnya,” ujar Setiaji.

Setiaji berharap, penerapan syarat pengisian e-HAC bisa mempermudah masyarakat dan petugas dalam proses pengecekan kelayakan perjalanan.

Dia mengatakan, syarat pengisian e-HAC ini untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas.

“Sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan,” kata Setiaji.

Lihat juga...