Ridwal Kamil Kampanyekan Gerakan Jabar Cekas
Editor: Koko Triarko
Untuk itu, Kim Agung mengajak seluruh elemen masyarakat Jawa Barat terlibat aktif dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dengan mendorong terwujudnya kepastian hukum bagi korban kekerasan.
Dia mengatakan, ketersediaan payung hukum akan memberikan kejelasan dan kepastian pada penanganan. Perlindungan, maupun pemulihan korban kekerasan seksual melalui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
“Pesan ini untuk menekankan, bahwa Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memuat elemen kunci, yakni kepastian hukum untuk pencegahan, perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual harus segera diwujudkan,” tegas Kim Agung.