Tahun ini, Redistribusi Tanah pada Tiga Desa di Lingga Ditargetkan 733 Bidang
Redaktur: Muhsin Efri Yanto

LINGGA, Cendana News – Redistribusi Tanah pada tiga desa di wilayah Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau ditargetkan mencapai 733 bidang.
Hal itu sesuai hasil Rapat Koordinasi Sidang Panitia Pertimbangan perubahan struktur penguasaan pemilikan tanah (Landrefrom) antara pemerintah Kabupaten Lingga bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk Sertifikasi Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2022 di Kantor Bupati sempat, Rabu (06/04/2022).
Retribusi tanah ini, berimplementasi pada Reforma Agraria yang dimana wilayahnya merupakan bagian dari tanah pertanian dan non pertanian.
Adapun wilayah ini mencakup dua kecamatan yakni Lingga Utara dan Lingga Timur, dengan wilayah lokasi Prioritas Reforma Agraria yaitu sebanyak 733 bidang tanah yang harus segera disertifikatkan.
Bupati Lingga, Muhammad Nizar menegaskan, Rapat Sidang Panitia Pertimbangan Landreform ini merupakan kegiatan sebagai bentuk kehadiran dan kepedulian pemerintah daerah di tengah-tengah masyarakat, guna memberikan kepastian tentang legalitas bidang tanah.
Apapun kendala yang terjadi di lapangan, seperti tapal batas desa dan lainnya, diharapkan dapat segera diselesaikan, dengan solusi dan alternatif tertentu dengan melibatkan Tata Pemerintahan dan steakholder lainnya.
“Pemerintah daerah memberikan dukungan, dengan melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat. Mudah-mudahan dari kegiatan yang dilakukan dapat membantu, masyarakat kita untuk mendapatkan legalitas kepemilikan tanah,” kata Nizar.
Rangkaian kegiatan yang diinisiasi oleh pemerintah untuk dapat mendistribusikan kembali kepemilikan dan penguasaan tanah pada tanah-tanah pada penerima yang berhak, dan memenuhi syarat-syarat.