Kemenhub: Angkutan Barang Diwajibkan Pakai Stiker Pemantul Cahaya
JAKARTA, Cendana News – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyosialisasikan penggunaan stiker pemantul cahaya untuk meningkatkan keselamatan angkutan barang di jalan raya.
Penggunaan stiker pemantul cahaya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.
Selain itu, di dalam peraturan Dirjen Perhubungan Darat tentang Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya Tambahan pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan, disebutkan bahwa Alat Pemantul Cahaya Tambahan atau Stiker Pemantul Cahaya menjadi salah satu persyaratan teknis yang wajib dipenuhi kendaraan wajib uji berkala jenis mobil barang.
Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Danto Restyawan, mengemukakan bahwa keselamatan transportasi jalan merupakan isu utama yang perlu ditangani secara lebih baik. Apalagi kenyataannya, penerapan penggunaan stiker pemantul cahaya di lapangan masih belum memenuhi harapan.
Data dari Polri menyebutkan, jumlah kecelakaan di Indonesia per tahun masih cukup tinggi, yaitu sebesar 100 ribu-an dengan jumlah kematian masih di angka 25 ribu-an. Itu artinya setiap jam ada sekitar 3 nyawa melayang akibat kecelakaan di jalanan.
Berbagai kejadian kecelakaan yang merenggut banyak korban terus terjadi susul menyusul akhir-akhir ini, terutama yang melibatkan bus dan truk, dimana hal ini menimbukan kerugian yang cukup besar. Menurut Danto, kecelakaan tabrak belakang dan tabrak samping merupakan salah satu kecelakaan yang sering terjadi.
“Penyebabnya adalah karena jarak pandang pengemudi terhadap kendaraan di depannya tidak terlalu jelas dikarenakan keadaan lingkungan yang gelap atau kurang pencahayaan. Atau akibat beda kecepatan (speed gap) yang besar, lebih dari 30 km/jam,” ujar Danto, seperti dimuat InfoPublik, Senin (30/5/2022).