WNI tak Penuhi Syarat Bisa Ditolak Masuk Malaysia
Admin
JAKARTA, Cendana News – Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) mengeluarkan surat edaran (SE) yang memungkinkan bisa menolak kunjungan warga negara Indonesia (WNI).
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur menyatakan, Departemen Imigrasi Malaysia mengeluarkan surat edaran tersebut di Kuala Lumpur pada Kamis (12/5/2022).
Mengutip laman infopublik pada Sabtu (14/5), surat edaran tersebut mengatur beberapa persyaratan yang harus ada.
JIM akan menolak wisatawan WNI yang tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut. Adapun beberapa persyaratan itu antara lain;
Pelaku perjalanan yang tidak memiliki bekal yang cukup, tidak memiliki bukti sah tentang akomodasi atau tempat tinggal selama di Malaysia.
Tidak memiliki tiket kembali ke negaranya bagi wisatawan, masuk dalam daftar hitam JIM, dan tidak memiliki asuransi kesehatan. Serta tidak masuk melalui jalur transportasi resmi.
KBRI Kuala Lumpur menyebutkan, WNI yang tiba melalui pintu masuk resmi bandara atau pelabuhan dan tidak memenuhi syarat akan ditolak masuk Malaysia. Mereka akan dipulangkan kembali ke Indonesia.
Sedangkan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang sedang cuti ke Indonesia, mereka bisa kembali ke Malaysia jika memiliki izin yang masih berlaku.
Setiap WNI yang masuk ke Malaysia juga wajib memasang aplikasi MySejahtera di ponselnya.
Dan, mengisi Digital Pre-Departure Form (formulir pra-keberangkatan) melalui aplikasi itu sebelum tiba di Malaysia.