Empat Saksi Kasus Impor Besi atau Baja Diperiksa Kejagung

JAKARTA, Cendana News – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya periode 2016 sampai dengan 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan keempat saksi yang diperiksa yakni, DW selaku Analis Perdagangan Ahli Muda Fungsional Tertentu pada Direktorat Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag), AR selaku PNS Kemendag, MS selaku Direktur Impor pada Kemendag dan AC selaku Tenaga Ahli Programmer di Pusat Data dan Informasi Kemendag.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya pada 2016 sampai dengan 2021,” kata Sumedana dalam keteranganya, seperti dimuat InfoPublik, Kamis (9/6/2022).

Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka diantaranya, BHL selaku Owner/Pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia, Taufik (T) selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia dan Tahan Banurea selaku Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan enam perusahaan sebagai tersangka koorporasi yakni PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Inti Sumber Bajasakti (PT IB), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PT PMU).

Lihat juga...