Kementerian ESDM : Penyesuaian Tarif Listrik hanya untuk Pelanggan 3.500 VA ke Atas
JAKARTA, Cendana News – Kementerian Energi dan Sumber Data Mineral (ESDM) mengumumkan penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga di atas 3.500 volt ampere (VA), dan pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kilo volt ampere (kVA).
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/6/2022).
“Sekarang masih berlaku tarif lama, tetapi untuk yang kita umumkan sekarang ini mulai berlakunya per 1 Juli 2022,” kata Rida Mulyana seperti dimuat InfoPublik.
Menurut Rida, kebijakan menaikkan tarif listrik pelanggan rumah mewah dan pemerintah, karena besaran empat indikator ekonomi makro meningkat terutama harga minyak mentah dunia yang tinggi, sehingga meningkatkan beban produksi listrik yang dihasilkan oleh perusahaan setrum pelat merah PT Perusahaan Listri Negara (PLN) Persero.
Setiap kenaikan 1 dolar AS dari harga minyak mentah dunia berdampak terhadap biaya pokok produksi PLN secara keseluruhan hingga Rp500 miliar.
“Harga minyak mentah masih berkisar 100 dolar AS per barel, sementara asumsi kami di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berkisar 63 dolar AS per barel,” kata Rida.
Kebijakan menaikkan tarif listrik hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.
Berdasarkan data PLN, angka pelanggan rumah tangga berdaya 3.500 VA sebanyak 1,7 juta pelanggan dan rumah tangga berdaya 6.600 VA ada sebanyak 316 ribu pelanggan dengan tarif yang disesuaikan dari Rp1.444,7 per kilowatt jam (kWh) menjadi Rp1.699,53 per kWh.