Muhadjir Effendy: Penyandang Disabilitas Berhak Dapat Layanan Pendidikan
JAKARTA, Cendana News – Penyandang disabilitas harus mendapatkan hak untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu. Pada satuan pendidikan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan secara inklusif dan khusus.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, saat menyampaikan sambutan dalam International Conference On Special Education In South East Asia Region (ICSAR) 12TH Bali, secara daring, seperti dimuat InfoPublik, Selasa (7/6/2022).
Menurut Menko Muhadjir, itu sesuai dengan pesan Presiden RI Joko Widodo pada hari Disabilitas Internasional 2021, bahwa komitmen dan layanan terhadap disabilitas merupakan ukuran terhadap kemajuan peradaban sebuah bangsa.
“Selain hak sebagai peserta didik, penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama baik sebagai penyelenggara pendidikan, Pendidik, Tenaga Kependidikan, maupun Peserta Didik,” jelas Menko Muhadjir.
Menurutnya, hal itu telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan PP Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Bahkan untuk menguatkan regulasi tersebut, lanjut Menko Muhadjir telah diterbitkan pula Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD) sebagai Instrumen Perencanaan dan Penganggaran dalam rangka Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Berdasarkan data statistik, angka kisaran disabilitas anak usia 5-19 tahun adalah 3,3 persen. Sedangkan jumlah penduduk pada usia tersebut (2021) adalah 66,6 juta jiwa. Dengan demikian jumlah anak usia 5-19 tahun penyandang disabilitas berkisar 2.197.833 jiwa.