Pekan Lalu Pj Bupati Segel Perusahaan, Sekarang Kali Sadang Tercemar Lagi
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
Diketahui Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan memberikan surat peringatan sanksi administrasi sekaligus melakukan penyegelan tempat penampungan sementara limbah B3 kepada PT Kimu Sukses Abadi yang membuang limbah di saluran drainase, di Kampung Rawa Citra, Kelurahan Telaga Asih. Kecamatan Cikarang Barat pada Rabu, (15/06/2022).
Terdapat 6 (enam) pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Kimu Sukses Abadi (KSA) yakni meliputi
1. Belum memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan;
2. Membuang air limbah yang menyatu dengan saluran drainase air hujan menuju ke badan air;
3. Belum memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah;
4. Menyimpan limbah B3 berupa kemasan bekas tinta B321-4 di area terbuka di halaman perusahaan;
5. Belum memiliki tempat penyimpanan limbah B3 sesuai dengan ketentuan teknis;
6. Belum memiliki rincian teknis penyimpanan limbah B3.
Sementara Plt. Dinas Lingkungan Hidup, Eman Sulaeman mengatakan pihaknya sudah memberikan arahan kepada PT. Kimu Sukses Abadi (KSA) dalam mengatasi pencemaran lingkungan dan masalah perizinan perusahaan tersebut.
“Saluran pembuangan limbah mereka tidak memenuhi syarat yang kita buat, ini juga bisa mengotori lingkungan juga. Tadi yang kita arahkan disini, mengatasi pencemarannya, menanyakan izinnya apa saja, memang pas kita periksa belum ada,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Kepala Bidang Penataan Hukum, Dinas Lingkungan Hidup, Arnoko menjelaskan, pembuangan saluran limbah tersebut memasuki saluran-saluran drainase masyarakat sekitar hingga mengalir ke sungai, dan menjadi salah satu yang mencemari limbah ke Kali Sadang.
“Jadi saluran ini dari proses PT. Kimu, kemudian memasuki saluran drainase warga pemukiman sampai dengan sungai, salah satunya iya tetapi memang posisinya ada dihilir, karena ini elevasinya turun ke Kali Sadang.” ucapnya.