Eni Gantikan Warsimin di Komisi IV DPRD Kota Bekasi Fraksi PDIP
Editor: Koko Triarko
KOTA BEKASI, Cendana News – Eni Widiastuti menggantikan Warsimin sebagai anggota DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, dari daerah pemilihan Bekasi Utara Fraksi PDI Perjuangan, Senin (4/7/2022).
Eni Widiastuti menjadi anggota DPRD Kota Bekasi menggantikan Warsimin yang dinilai tidak disiplin di internal partai.
Pelantikan Eni Widiastuti berlangsung melalui Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW).
Ketua Fraksi PDIP, Oloan Nababan mengatakan pergantian antar waktu Eni Widiastuti telah melalui mekanisme yang berlaku.
Sehingga turun Keputusan Gubernur Jawa Barat, setelah melihat fakta kelengkapan dokumentasi mekanisme yang telah ditempuh baik di tingkat satu maupun di Mahkamah Agung (MA).
Adapun alasan PAW, menurut Oloan Nababan karena Warsimin dinyatakan tidak disiplin dalam hal internal partai.
Dan, sebagai sanksi diusulkan dalam proses PAW dengan menghormati upaya yang telah dilakukan Warsimin.
Oloan Nababan mengatakan, dengan pelantikan tersebut otomatis Eni Widiastuti langsung menggantikan posisi Warsimin di Komisi IV DPRD Kota Bekasi.
“Sekarang tentunya Fraksi berharap Eni Widiastuti bisa melaksanakan tugas partai untuk mengemban amanah rakyat di legislatif dari daerah pemilihannya Bekasi Utara,” katanya.
Sementara itu, Eni Widiastuti mengaku sebagai kader PDI Perjuangan siap menjalankan amanah partai.
Soal penempatan dirinya, Eni juga mengaku mengikuti perintah fraksi, baik di tingkat AKD maupun di Komisi.
Pelantikan Eni Widiastuti melalui rapat paripurna dihadiri Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adrianto, dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah.
Pelantikan Eni Widiastuti berdasarkan petikan Keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Nomor 161.3/ kep.272/ Tahun 2022 tanggal 6 Juni 2022, tentang Peresmian Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Bekasi Sisa Masa Jabatan 2019-2024.