Menkes Ancam Cabut Izin Laboratorium Tak Laporkan Hasil Tes PCR

Admin

JAKARTA, Cendana News – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan mencabut izin operasional laboratorium yang tidak melaporkan hasil tes PCR ke dalam sistem NAR (New All Record) Kemenkes.

Kemenkes pun akan mengirim segera surat instruksi kepada semua Lab pemeriksaan PCR yang mendapatkan izin dari Kemenkes, untuk memasukkan data pemeriksaannya ke dalam NAR.

Nantinya jika ada Lab yang tidak patuh, izin operasionalnya akan dibekukan atau bahkan dicabut.

‘Lab wajib memasukkan data semua orang yang dites PCR,” ujar Menkes Budi, dikutip dari laman kemenkes, Selasa (12/7/2022).

Instruksi tersebut muncul karena ada laporan banyak masyarakat yang melakukan tes PCR, tapi tidak mau hasilnya tercantum di aplikasi PeduliLindungi.

Mereka meminta Lab pemeriksaan untuk tidak melaporkan hasilnya ke dalam sistem NAR Kemenkes.

Pasien dengan hasil PCR positif di PeduliLindungi akan terlabel ”hitam”.

Dengan label itu pasien tidak bisa masuk ke mall, perkantoran, hotel dan transportasi umum untuk mencegah mereka menularkan virus Covid-19 ke orang lain.

”Ini harus didisiplinkan, kalau ada seperti itu (Lab tidak memasukkan hasil ke sistem) harus langsung ditegur,” kata Menkes.

Menkes Budi mengatakan, bahwa pihaknya menemukan kasus ada pasien mengeluh sakit, tapi tiak melaporkan Lab mana dan tidak ada di PeduliLindungi.

Lihat juga...