Usaha Simpan Pinjam Wajib Miliki Izin, Ini Alasannya
YOGYAKARTA, Cendana News – Usaha Simpan Pinjam, baik koperasi maupun lembaga pembiayaan lain termasuk syariah, wajib memiliki izin usaha.
Kewajiban memiliki izin bagi usaha simpan pinjam, karena tidak lepas dari risiko keuangan.
Risiko keuangan pada usaha simpan pinjam bisa berupa nasabah yang gagal bayar, pinjaman fiktif, dan kecurangan atau fraud. Kemudian juga bisa money laundry atau pencucian uang.
Mengutip laman dinkopukmjogjaprov, saat ini pengajuan Izin Usaha Simpan Pinjam bisa melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. Cara tersebut dengan mengakses laman www.oss.go.id.
Hal tersebut berdasarkan KepMen Koperasi dan UKM RI Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Usaha Simpan Pinjam Sektor Koperasi.
Sementara itu untuk tingkat lintas kabupaten kota dalam satu provinsi, pengelolaan izin usaha simpan pinjam menjadi ranah Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Provinsi.
Untuk memperoleh Izin Usaha Simpan Pinjam, koperasi perlu terlebih dahulu memiliki akun di www.oss.go.id dan telah memiliki Nomor Induk Berusaha.
Setelah itu, baru bisa mengajukan Izin Usaha Simpan Pinjam Secara online melalui menu yang tersedia dalam www.oss.go.id.
Bersamaan dengan hal tersebut, lembaga usaha simpan pinjam perlu melakukan konsultasi online via whatsapp ke akun whatsapp Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Provinsi.
Hal tersebut agar bisa memperoleh panduan langsung terkait proses pengajuan izin usaha simpan pinjam di www.oss.go.id.
Dinas Koperasi dan UKM juga bertugas untuk melakukan verifikasi berkas persyaratan pengajuan Izin Usaha Simpan Pinjam yang pengajuannya melalui www.oss.go.id.