Wapres KH Ma’ruf Amin: Kurban dengan Hewan Terkena PMK Tidak Sah

Admin

JAKARTA, Cendana News – Wakil Presiden (Wapres) RI KH Ma’ruf Amin mengatakan berkurban dengan hewan terkena PMK hukumnya tidak sah.

Wapres Ma’ruf Amin juga mengingatkan daging hewan kurban nantinya akan dinikmati oleh masyarakat luas.

Karenanya, dia mengimbau para penyedia hewan kurban agar menyiapkan hewan yang terbebas dari PMK (penyakit mulut dan kuku).

Selain itu Wapres Ma’ruf Amin mengatakan, bahwa berkurban pada Hari Raya Idul Adha memiliki makna sosial.

Dia menjelaskan, Hari Raya Idul Adha selain menjadi pelaksanaan tuntunan agama juga mengandung dampak sosial yang positif.

“Selain itu, kurban bisa menjadi bukti kepekaan sosial kita untuk berbagi dan peduli sesama, apalagi pascapandemi seperti sekarang,” kata Wapres Ma’ruf dikutip dari laman wapres, Minggu (10/7/2022).

Dia menjelaskan, bahwa menyembelih hewan kurban hukumnya sunnah muakkad.

Artinya, sunnah yang sangat dianjurkan, bahkan ada ulama yang mewajibkan karena besarnya manfaat.

Wapres Ma’ruf berharap, perayaan Idul Adha 2022 ini semakin mempererat persaudaraan sesama manusia.

“Selamat Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah, semoga perayaan Idul Adha ini bisa semakin meningkatkan keimanan, ketaatan, dan kepatuhan kita kepada Allah SWT,” katanya.

Sebagai informasi, Wapres Ma’ruf Amin bersama Ibu Hj Wury Ma’ruf Amin merayakan Hari Raya Idul Adha 1443 H ini di tanah suci Makkah sembari melaksanakan ibadah haji.

Wapres dan Ibu Wury menunaikan ibadah haji tahun ini setelah mendapatkan undangan khusus dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Lihat juga...